INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Kodak Gagal Klaim Fitur Preview Foto

Kodak
International Trade Commission (ITC) Amerika Serikat menolak somasi Kodak terhadap Apple dan Research In Motion (RIM), terkait pelanggaran hak paten AS No 6.292.218, yang meliputi teknik pratinjau (preview) foto di kamera smartphone, Jumat (20/7/2012).

ITC menyebut paten Kodak itu tidak sah. Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, hakim aturan administratif ITC Thomas Pender juga telah menyatakan bahwa Apple dan RIM tidak melanggar paten Kodak.

Pihak Kodak akan mengajukan banding atas keputusan ITC tersebut.

Kasus ini berlangsung semenjak 2010, dikala Kodak menuding fitur kamera smartphone BlackBerry dan iPhone melanggar paten Kodak. Perusahaan ikon fotografi ini meminta pengadilan untuk memblokir pengiriman iPhone dan BlackBerry ke AS. Selain itu, Kodak juga meminta kedua perusahaan itu membayar lisensi paten.

Kodak telah mengajukan permohonan sumbangan kebangkrutan kepada Pengadilan Pailit Amerika Serikat, memakai Bab 11 Undang-Undang Kepailitan. Pengajuan itu final pada 18 Januari 2012 lalu. Permohonan sumbangan kebangkrutan itu dilakukan untuk melindungi perjuangan semoga Kodak tetap ada di masa mendatang.

Perusahaan berusia 133 tahun ini mengandalkan penjualan dan lisensi hak paten untuk menopang bisnis mereka. Paten AS No 6.292.218 menjadi salah satu yang paling menguntungkan dari sisi biaya lisensi. Selain Apple dan RIM, Kodak memakai paten ini untuk menggugat Sony, JVC, Samsung, LG, dan Fuji Film.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel